5 Hukum Haji yang Wajib Diketahui

Sebelum kita bahas tentang hukum haji. Sebaiknya kita bahas dulu sejarah ihram. Ngomongin tentang sejarah ihram, pasti nggak akan jauh pembahasannya dengan ibadah haji. Karena ihram merupakan bagian dari rukun ibadah haji itu sendiri. Maka artikel kali ini mungkin saja akan membantumu menambah wawasan sebelum berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. Sebelum itu, kita cari tau terlebih dahulu apa itu ihram.

Ihram memiliki beberapa makna. Ditinjau dari segi bahasa ihram dapat diartikan sebagai tercegah atau terlarang. Maksudnya adalah, ketika seseorang telah melakukan ihram, artinya akan ada beberapa aktivitas yang membuatnya tidak boleh melakukannya, nah keadaan yang seperti ini dinamakan tercegah.

Sedangkan jika ditinjau dari segi istilah ihram diartikan sebagai kondisi dimana seseorang yang telah melakukan niat untuk beribadah haji ataupun umroh. Seseorang yang telah melakukan ihram lalu dia disebut "muhrim" jika dia tunggal dan "muhrimun" apabila dia jamak. Dalam hal ini semua calon jamaah haji ataupun umrah diharuskan melaksanakan ihram sebelum dia dimiqat kemudian diakhiri dengan kegiatan tahallul.

pixabay


Dapat disimpulkan bahwa, ihram adalah bagian dari ibadah haji. Di mana seseorang yang hendak menunaikan ibadah haji, maka wajib baginya untuk melakukan ihram, karena merupakan bagian dari satu kesatuan di dalam rukun ibadah haji. Yaitu kegiatan berniat haji dengan menggunakan pakaian ihram berwarna putih dan tidak berjahit.  Hal ini mengartikan bahwa sejarah ihram sangat erat kaitannya dengan sejarah haji.

Konon, pada tahun 6 Hijriyah silam Nabi Muhammad SAW melakukan ibadah haji pertama kali bersama dengan 1500 orang sahabatnya ke Mekah. Mereka berangkat mengenakan pakaian putih tanpa jahitan, yang kemudian kita kenal dengan sebutan pakaian ihram, serta membawa onta sebagai hewan kurban. Tapi perjalanan ibadah haji yang pertama kali akan dilaksanakan ini tidak berhasil, sebab Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dihadang oleh di Hudaibiyah oleh kaum Quraisy.

Di sanalah kemudian Nabi Muhammad SAW melakukan perundingan Hudaibiyah  dengan kaum Quraysi. Yang isi dri salah satu perjanjian tersebut sangat merugikan umat Islam, karena umat Islam dilarang menunaikan ibadah haji di tahun tersebut dan baru boleh menunaikannya kembali tahun depan, itu pun dengan syarat hanya 3 hari saja, dan dilarang lebih dari jumlah hari itu. Maka Nabi Muhammad SAW bersama rombongan memutuskan untuk menunda perjalanan hajinya. Sejarah ihram pun belum dapat dimulai pada saat itu. Meskipun mendapatkan banyak komplen dari para sahabatnya. Nabi Muhammad memiliki pendapat lain serta memilih untuk setuju akan perjanjian Hudaibiyah yang diberikan oleh kaum Quraisy tersebut.


Setahun kemudian, tahun 7 Hijriyah adalah pertama kalinya Nabi Muhammad beserta 2000 orang rombongan menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Mereka memasuki Ka`bah dan langsung melakukan ihram. Itulah sejarah ihram yang juga pertama kali dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

Seperti yang kita semua ketahui, haji adalah bagian rukun islam.  Hal ini berarti merupakan bagian dari rangkaian ibadah yang wajib dikerjakan. Namun  berbeda dengan ibadah yang lainnya, haji hanya diwajibkan bagi yang mampu. Lalu hukumya jadi seperti apa? Di dalam literatur fiqih dijelaskan, bahwa  hukum haji bukan hanya satu dan wajib untuk semua mulsim. Melainkan dibagi menjadi 5 kategori, yaitu wajib, fardu kifayah, sunah, makruh, dan haram. Secara gamblangnya,  hukum haji yang wajib diketahui dapat kita uraikan dalam 5 hal berikut ini:

WAJIB

Hukum haji akan dikatakan wajib bagi seorang muslim apalia dia telah memenuhi semua syarat haji, syarat itu diantaranya berakal, baligh, memiliki kemampuan finansial, bersama mahramnya buat yang perempuan, dan lain sebagainyaya. Dikatakan wajib dalam hal ini adalah dikhususkan untuk orang-orang tertentu yang telah memnuhi syarat tersebut. Apabila seseorang telah memenuhi semua persyaratannya, alangkah baiknya kalau ibadah haji lebih disegerakan. Sebab ada banyak ragkaian kegiatan dalam ibadah haji, sehingga semakin muda umur seseorang, maka semakin baik, supaya lebih khusyuk dalam beribadah karena masih enerjik.

FARDHU KIFAYAH

Hukum haji yang kedua adalah Fardhu Kifayah. Dikatakan fardhu kifayah karena pada setiap tahunya selalu ada yang berziarah atau sekadar meramaikan ka’bah.  Apabila sudah terdapat beberapa orang muslim yang melakukan ibadah haji di setiap tahunnya, maka hukum haji untuk umat muslim lainnya sudah terpenuhi. Fardhu Kifayah itu sendiri artinya adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

SUNNAH

Hukum haji dianggap sunnah bagi seorang muslim yang belum baligh, atau dengan kata lain masih anak-anak. Selain itu, ada situasi lain dimana seorang muslim mendapatkan hukum sunnah melakukan ibadah haji, yaitu apabila orang tersebut di suatu masa pernah melakukan ibadah haji, kemudian suatu masa yang lain dia ingin melakukannya lagi. Keadaan yang seperti ini hukumnya adalah sunnah bagi umat muslim.

MAKRUH

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas yang dilarang untuk dikerjakan, namun tidak terdapat masalah apabila melakukannya. Namun meskipun begitu, apabila sesuatu hukumnya telah makruh, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan. Ibadah haji dianggap makruh apabila seseorang dikhawatirkan akan menderita karena penyakitnya dalam proses pelaksanaan ibadah haji ataupun setelahnya, tapi tetap saja bersikeras mau berangkat naik haji.

HARAM

Loh kok haram?  Ibadah haji ternyata bisa berhukum haram juga. Ibadah haji akan haram untuk kaum hawa yang tidak diizinkan oleh suaminya buat melaksanakan ibadah haji. Jadi buat kaum hawa yang sudah menikah, sebaiknya minta izin lebih dulu sama suaminya. Bila perlu ajaklah untuk beribadah bersama.

Nah itulah 5 hukum haji yang wajib kita ketahui. Semoga bisa menambah wawasan kita sebelum bisa menunaikan ibadah haji. 

Posting Komentar

Saya menghargai setiap komentar yang kamu berikan. Maka jangan pernah sungkan untuk meninggalkan komentarmu. Untuk kepentingan bisnis, silakan hubungi saya via email di wawantjara@gmail.com

Salam!

Lebih baru Lebih lama