Sebelum kita bahas tentang hukum haji. Sebaiknya kita bahas dulu sejarah ihram. Ngomongin tentang sejarah ihram,
pasti nggak akan jauh pembahasannya dengan ibadah haji. Karena ihram merupakan
bagian dari rukun ibadah haji itu sendiri. Maka artikel kali ini mungkin saja
akan membantumu menambah wawasan sebelum berangkat ke tanah suci untuk
menunaikan ibadah haji. Sebelum itu, kita cari tau terlebih dahulu apa itu
ihram.
Ihram memiliki beberapa makna.
Ditinjau dari segi bahasa ihram dapat diartikan sebagai tercegah atau
terlarang. Maksudnya adalah, ketika seseorang telah melakukan ihram, artinya
akan ada beberapa aktivitas yang membuatnya tidak boleh melakukannya, nah
keadaan yang seperti ini dinamakan tercegah.
Sedangkan jika ditinjau dari segi
istilah ihram diartikan sebagai kondisi dimana seseorang yang telah melakukan niat
untuk beribadah haji ataupun umroh. Seseorang yang telah melakukan ihram lalu
dia disebut "muhrim" jika
dia tunggal dan "muhrimun"
apabila dia jamak. Dalam hal ini semua calon jamaah haji ataupun umrah diharuskan
melaksanakan ihram sebelum dia dimiqat
kemudian diakhiri dengan kegiatan tahallul.
![]() |
pixabay |
Dapat disimpulkan bahwa, ihram
adalah bagian dari ibadah haji. Di mana seseorang yang hendak menunaikan ibadah
haji, maka wajib baginya untuk melakukan ihram, karena merupakan bagian dari
satu kesatuan di dalam rukun ibadah haji. Yaitu kegiatan berniat haji dengan menggunakan
pakaian ihram berwarna putih dan tidak berjahit. Hal ini mengartikan bahwa sejarah ihram sangat
erat kaitannya dengan sejarah haji.
Konon, pada tahun 6 Hijriyah
silam Nabi Muhammad SAW melakukan ibadah haji pertama kali bersama dengan 1500 orang
sahabatnya ke Mekah. Mereka berangkat mengenakan pakaian putih tanpa jahitan,
yang kemudian kita kenal dengan sebutan pakaian ihram, serta membawa onta
sebagai hewan kurban. Tapi perjalanan ibadah haji yang pertama kali akan
dilaksanakan ini tidak berhasil, sebab Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya
dihadang oleh di Hudaibiyah oleh kaum Quraisy.
Di sanalah kemudian Nabi Muhammad
SAW melakukan perundingan Hudaibiyah dengan kaum Quraysi. Yang isi dri salah satu
perjanjian tersebut sangat merugikan umat Islam, karena umat Islam dilarang menunaikan
ibadah haji di tahun tersebut dan baru boleh menunaikannya kembali tahun depan,
itu pun dengan syarat hanya 3 hari saja, dan dilarang lebih dari jumlah hari
itu. Maka Nabi Muhammad SAW bersama rombongan memutuskan untuk menunda
perjalanan hajinya. Sejarah ihram pun belum dapat dimulai pada saat itu. Meskipun
mendapatkan banyak komplen dari para sahabatnya. Nabi Muhammad memiliki pendapat
lain serta memilih untuk setuju akan perjanjian Hudaibiyah yang diberikan oleh
kaum Quraisy tersebut.
Setahun kemudian, tahun 7
Hijriyah adalah pertama kalinya Nabi Muhammad beserta 2000 orang rombongan
menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Mereka memasuki Ka`bah dan langsung
melakukan ihram. Itulah sejarah ihram yang juga pertama kali dilaksanakan oleh
Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Seperti yang kita semua ketahui, haji adalah bagian rukun
islam. Hal ini berarti merupakan bagian
dari rangkaian ibadah yang wajib dikerjakan. Namun berbeda dengan ibadah yang lainnya, haji
hanya diwajibkan bagi yang mampu. Lalu hukumya jadi seperti apa? Di dalam
literatur fiqih dijelaskan, bahwa hukum
haji bukan hanya satu dan wajib untuk semua mulsim. Melainkan dibagi menjadi 5
kategori, yaitu wajib, fardu kifayah, sunah, makruh, dan haram. Secara
gamblangnya, hukum haji yang wajib
diketahui dapat kita uraikan dalam 5 hal berikut ini:
WAJIB
Hukum haji akan dikatakan wajib bagi seorang muslim apalia
dia telah memenuhi semua syarat haji, syarat itu diantaranya berakal, baligh,
memiliki kemampuan finansial, bersama mahramnya buat yang perempuan, dan lain
sebagainyaya. Dikatakan wajib dalam hal ini adalah dikhususkan untuk orang-orang
tertentu yang telah memnuhi syarat tersebut. Apabila seseorang telah memenuhi
semua persyaratannya, alangkah baiknya kalau ibadah haji lebih disegerakan.
Sebab ada banyak ragkaian kegiatan dalam ibadah haji, sehingga semakin muda
umur seseorang, maka semakin baik, supaya lebih khusyuk dalam beribadah karena
masih enerjik.
FARDHU KIFAYAH
Hukum haji yang kedua adalah Fardhu Kifayah. Dikatakan
fardhu kifayah karena pada setiap tahunya selalu ada yang berziarah atau
sekadar meramaikan ka’bah. Apabila sudah
terdapat beberapa orang muslim yang melakukan ibadah haji di setiap tahunnya,
maka hukum haji untuk umat muslim lainnya sudah terpenuhi. Fardhu Kifayah itu
sendiri artinya adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang
wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka
kewajiban ini gugur.
SUNNAH
Hukum haji dianggap sunnah bagi seorang muslim yang belum
baligh, atau dengan kata lain masih anak-anak. Selain itu, ada situasi lain
dimana seorang muslim mendapatkan hukum sunnah melakukan ibadah haji, yaitu
apabila orang tersebut di suatu masa pernah melakukan ibadah haji, kemudian
suatu masa yang lain dia ingin melakukannya lagi. Keadaan yang seperti ini
hukumnya adalah sunnah bagi umat muslim.
MAKRUH
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas yang
dilarang untuk dikerjakan, namun tidak terdapat masalah apabila melakukannya. Namun
meskipun begitu, apabila sesuatu hukumnya telah makruh, maka sebaiknya tidak
perlu dilakukan. Ibadah haji dianggap makruh apabila seseorang dikhawatirkan
akan menderita karena penyakitnya dalam proses pelaksanaan ibadah haji ataupun
setelahnya, tapi tetap saja bersikeras mau berangkat naik haji.
HARAM
Loh kok haram? Ibadah
haji ternyata bisa berhukum haram juga. Ibadah haji akan haram untuk kaum hawa
yang tidak diizinkan oleh suaminya buat melaksanakan ibadah haji. Jadi buat
kaum hawa yang sudah menikah, sebaiknya minta izin lebih dulu sama suaminya.
Bila perlu ajaklah untuk beribadah bersama.
Nah itulah 5 hukum haji yang wajib kita ketahui. Semoga bisa
menambah wawasan kita sebelum bisa menunaikan ibadah haji.
Tags:
Agama